Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board ) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang ...

Pengertian sertifikat BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam reshuffle Kabinet Kerja Jilid II pada tanggal 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya merupakan Menteri Perdagangan, diangkat menjadi Kepala BKPM menggantikan Franky Sibarani.[1]

Sejarah

BKPM didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.




LogoBKPM.png
Gambaran umum
Dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007
Bidang tugas Koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal
Slogan Remarkable Indonesia
Kepala
Thomas Trikasih Lembong
Alamat kantor pusat
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia
Website
http://www.bkpm.go.id/


Semoga memahami dan jelas mengenai sertifikat BKPM