Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam reshuffle Kabinet Kerja Jilid II pada tanggal 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya merupakan Menteri Perdagangan, diangkat menjadi Kepala BKPM menggantikan Franky Sibarani.[1]
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
Semoga memahami dan jelas mengenai sertifikat BKPM
Sejarah
BKPM didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
| Gambaran umum | |
|---|---|
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 |
| Bidang tugas | Koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal |
| Slogan | Remarkable Indonesia |
| Kepala | |
| Thomas Trikasih Lembong | |
| Alamat kantor pusat | |
| Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia | |
| Website | |
| http://www.bkpm.go.id/ | |
Semoga memahami dan jelas mengenai sertifikat BKPM


