Larangan Maysir 1. Pembahasan Pengertian Maysir (judi/untung-untungan) Kata Maysir dalam bahasa Arab yang ...

Apa yang dimaksud MAYSIR ?

Larangan Maysir

1. Pembahasan Pengertian Maysir (judi/untung-untungan)
Kata Maysir dalam bahasa Arab yang berarti mudah, kaya, lapang. Jika dikaitkan dengan makna yang dimaksudkan sebenaranya, maka maysir adalah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah; atau cara menjadi kaya dengan mudah tanpa harus melakukan jerih payah yang lazim dilakukan secara ekonomis.

Untuk memberikan gambaran mengenai makna maysir yang lebih mendekati kepada makna yang sebenarnya, berikut ini kami sebutkan eberapa definisi yang disampaikan oleh para penulis dan atau peneliti sebelumnya :
Afdzalur rahman mendefiniskan bahwa judi adalah mendapatkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.

Imam Al-aini menyatakan bahwa maysir adalah semua bentuk qimar (taruhan), jika taruhan itu tidak menggunakan uang maka hal itu merupakan perbuatan sia-sia yang tidak bermanfaat, jika menggunakan uang atau sejenisnya maka hal itu berarti judi : “Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”

Dalam peraturan Bank Indonesia No 7/46/PBI/2005 dalam penjelasan pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa maysir adalah transaksi yang mengandung perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.

Andri Lukman Yudistira dalam tesisnya menyimpulkan bahwa : setiap transaksi yang dkategorikan sebagai maysir maka mengandung unsur-unsur berikut ini :
a. Hasil atau nilai yang didapat dari perbuatan atau transaksi tersebut, tidak menentu atau ditentukan kemudian.
b. Memiliki resiko kerugian yg cukup dominan bagi sebagian atau seluruh pihak yang melakukan transaksi tersebut.
c. Keuntungan yang diperoleh sebagian pihak merupakan kerugian atau potensi kerugian bagi pihak yang lainnya.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Maysir atau Qimaar : adalah perjudian, yakni segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.

Maysir atau judi dapat terjadi dalam beberapa bentuk seperti : taruhan, lotre, undian, perlombaan, bahkan bisa jadi dalam betuk jual beli. Judi baik kecil ataupun besar, baik merupakan factor yang dominan atau merupakan factor kecil dari sebuah transaksi, hukumnya adalah haram. Dan Pada jaman jahiliah, maysir terdapat dalam dua hal yaitu :
a. Dalam permainan dan atau perlombaan.
b. Dalam transaksi bisnis/mu’amalat.
2. Dalil mengenai haramnya Perjudian.
Judi diharamkan oleh Islam beradasarkan dalil yang qoth’i; judi dalam Al-quran dinyatakan sebagai sesuatu yang mengandung rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, social, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.

Beberapa dalil yang menjelaskan keharaman berjudi adalah :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maaidah 5:90)
[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

Perhatikan Firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang dapat ditimbulkan oleh judi:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah, 5:91)
Dari beberapa dalil di atas maka para ulama sepakat bahwa perjudian adalah haram, namun mereka terkadang berbeda pendapat apakah sebuah produk yang di-create itu mengandung unsure maysir ataukah tidak? Hal ini seperti masalah Riba, bahwa semua ulama sepakat bahwa Riba adalah haram, namun kemudian para ulama berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, apakah jual beli kredit termasuk riba atau bukan, apakah jual beli emas secara non tunai termasuk riba ataukah bukan.

Untuk memperjelas penelitian dalam hal ini, ada kasus yang bisa penulis sebutkan pada sekitar tahun 1985-1987 yaitu kasus PORKAS dan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah). Saat itu pemerintah bermaksud menggalang dana dari masyarakat untuk kemajuan olah raga dengan menarik dana sumbangan dari masyarakat, guna menarik masyarakat untuk berpartisipasi memberikan donasinya maka setiap orang yang menyumbang akan diberikan kupon, dan kupon-kupon tersebut akan diundi, bagi yang beruntung akan mendapatkan hadiah deengan nilai yg sangat besar. Dengan cara ini panitia dapat menghimpun dana sumbangan yang sangat besar , dan sebagian kecil dari sumbangan itu akan diberikan kepada sebagian pemenang dalam bentuk hadiah, sedangkan dana mayoritas akan digunakan untuk kemajuan olahraga. Permasalahan yang kemudian muncul adalah apakah transaksi tersebut termasuk judi atau bukan, kasus ini berakhir dengan dicabutnya kupon SDSB dari peredaran karena dianggap judi dan haram hukumnya pada tahun 1993