KODE ETIK DAN KEBIJAKAN PERUSAHAAN
PT. TRIMA SARANA PRATAMA
PENDAHULUAN
Trima Sarana Pratama menuangkan segala aturan terkait usahanya ke dalam Kode Etik dan Kebijakan Perusahaan yang mengatur hubungan antara Perusahaan, Mitra Usaha dan Konsumen. Perusahaan yakin bahwa prinsip-prinsip kejujuran, praktek etika, integritas, transparansi dan keadilan adalah prinsip fundamental untuk suatu bisnis yang dapat dihormati dan sukses. Prinsip-prinsip ini adalah fondasi dari filosofi nilai-nilai perusahaan dan merupakan elemen yang vital untuk membangun kepercayaan dalam hubungan perusahaan dengan para mitra usaha dan konsumen. Sangat penting untuk semua pihak-pihak terkait untuk mengetahui, memahami dan menggunakan upaya terbaik untuk menaati dan mengaplikasikan prinsip-prinsip ini.
Tujuan dari kode etik perusahaan adalah:
BAB I
Istilah-istilah
BAB II
Mekanisme dan Persyaratan Pendaftaran
BAB III
Masa Keanggotaan
BAB IV
Kemitraan Suami Istri
BAB V
Status Warisan
BAB VI
Hak dan Kewajiban Mitra
HAK-HAK MITRA
BAB VII
Batasan dan Larangan
BAB VIII
Hak dan Kewajiban Perusahaan
HAK PERUSAHAAN
BAB IX
PEMBAYARAN BONUS
BAB X
Pemberian Informasi
BAB XI
Jaminan Kualitas Produk
BAB XII
Pengunduran Diri
Seorang mitra yang mengundurkan diri atau diberhentikan perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual kepada perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan dan perusahaan akan membeli produk tersebut dipotong biaya administrasi 10 % dari harga pembelian bersih, dan dipotong juga biaya setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan.
BAB XIII
Penyelesaian dan Perselisihan
BAB XIV
Kegiatan Yang Dilarang dan Sanksi-sanksi
Bagian Pertama
UMUM
Bergabung dengan MLM Lain
Penjualan Produk
Pembelian Produk
Banding
BAB XV
Penutup
Jakarta, 2017
Manajemen TSP
PT. TRIMA SARANA PRATAMA
PENDAHULUAN
Trima Sarana Pratama menuangkan segala aturan terkait usahanya ke dalam Kode Etik dan Kebijakan Perusahaan yang mengatur hubungan antara Perusahaan, Mitra Usaha dan Konsumen. Perusahaan yakin bahwa prinsip-prinsip kejujuran, praktek etika, integritas, transparansi dan keadilan adalah prinsip fundamental untuk suatu bisnis yang dapat dihormati dan sukses. Prinsip-prinsip ini adalah fondasi dari filosofi nilai-nilai perusahaan dan merupakan elemen yang vital untuk membangun kepercayaan dalam hubungan perusahaan dengan para mitra usaha dan konsumen. Sangat penting untuk semua pihak-pihak terkait untuk mengetahui, memahami dan menggunakan upaya terbaik untuk menaati dan mengaplikasikan prinsip-prinsip ini.
Tujuan dari kode etik perusahaan adalah:
- Untuk menimbulkan kesadaran, dan memberikan petunjuk untuk perusahaan, mitra usaha dan konsumen mengenai etika perusahaan ketika memecahkan masalah
- Untuk menstimulasi kesadaran mengenai isu-isu etika dan praktek yang dihadapi dalam pelaksanaan bisnis sehari-hari, dan untuk menjunjung nilai-nilai seperti kompetensi, kepercayaan, transparansi, ketulusan, kejujuran, dan menjadi adil dalam semua urusan.
- Untuk menjalankan praktek etika berbasis pada kejujuran dan integritas didalam perusahaan dan dengan memastikan ketaatan individu dan kelompok dalam perusahaan tersebut.
- Untuk menciptakan rangka kerja dan pedoman bagi prilaku etika yang disyaratkan untuk setiap individu dalam perusahaan.
- Untuk berbagai tujuan yang jelas dan realistis antara perusahaan, mitra usaha dan konsumen dalam mengimplementasikan kode etik; dan membuat standar etika yang tinggi sebagai bagian terpadu dari budaya perusahaan.
BAB I
Istilah-istilah
- Perusahaan adalah PT. Trima Sarana Pratama merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta
- Mitra Usaha untuk selanjutnya disebut Mitra adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan dan telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan untuk menjadi mitra melalui ajakan sponsor.
- Bonus adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra karena berhasil melebihi target penjualan produk yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan jumlah yang akan dicapai oleh mitra dalam memasarkan produk.
- Produk adalah barang yang disediakan oleh perusahaan untuk dipergunakan sendiri atau dijual kepada konsumen dijual oleh mitra.
BAB II
Mekanisme dan Persyaratan Pendaftaran
- Setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah mempunyai kesempatan untuk menjadi mitra, tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa, golongan dan agama,
- Setiap mitra yang ingin mendaftarkan kemitraan-nya harus melalui sponsor yang terlebih dahulu menjadi mitra
- Mitra harus mengisi data sebenar-benarnya, apabila perusahaan mendapatkan ketidak benaran dalam formulir tersebut, perusahaan berhak menolak formulir pengajuan calon mitra.
- Setiap orang mendaftarkan hanya satu kali, sesuai dengan KTP. Apabila perusahaan menemukan nama yang sama serta identitas yang sama, maka perusahaan akan mengakui pendaftaran yang terdahulu, dan mencabut pendaftaran yang lainnya.
- Calon mitra yang telah mendaftar, diberi kesempatan dalam waktu 10 hari untuk memutuskan menjadi mitra atau membatalkan menjadi mitra. Perusahaan akan membeli kembali starter kit beserta produk yang menyertai, dalam kondisi utuh seperti saat diterima oleh mitra pada saat mendaftar.
BAB III
Masa Keanggotaan
- Masa berlaku keanggotaan selama 1 tahun sejak formulir permohonan termaksud disetujui oleh perusahaan.
- Perpanjangan keanggotaan setelah masa berakhirnya keanggotaan dapat secara otomatis apabila seorang mitra dalam 1 tahun telah melakukan pembelian produk minimal Rp. 100.000,-
- Mitra yang telah berakhir masa keanggotaannya dan tidak perpanjang masa keanggotaannya, perusahaan secara otomatis akan mencabut keanggotaannya karena dinyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan.
- Mitra yang telah dinyatakan tidak lagi menjadi mitra karena mengundurkan diri ataupun sudah ditetapkan oleh perusahaan dan mengajukan permohonan kembali paling sedikit 6 bulan setelah tanggal pencabutan keanggotaannya di syahkan.
BAB IV
Kemitraan Suami Istri
- Seorang suami istri masing-masing boleh memiliki nomor keanggotaan, hanya saja keanggotaan suami istri tersebut harus berada pada satu garis kemitraan yang sama.
- Jika seorang suami/istri yang menikah namun telah menjadi mitra di garis yang berbeda sebelum terjadinya pernikahan, maka suami dan istri harus memutuskan nomor keanggotaan yang akan dilanjutkan dan nomor keanggotaan yang dicabut.
- Ketika suami/istri telah terjadi perceraian, maka perusahaan memberikan kesempatan kepada suami/istri tersebut untuk me-mutuskan yang berhak atas keanggotaan termaksud dengan kesepakatan keduanya secara tertulis dan disahkan melalui notaris.
BAB V
Status Warisan
- Bisnis ini dapat dihibahkan ketika seorang mitra tidak memiliki kemampuan lagi untuk melakukan kegiatan atau tidak menginginkan menjalankan usaha ini ataupun mitra tersebut wafat.
- Hak waris mitra diberikan kepada keluarga yang dinyatakan sebagai Ahli Waris, yang telah ditunjuk dan diajukan ke perusahaan secara tertulis oleh mitra.
- Seorang mitra yang mempunyai Hak Waris adalah mitra yang belum kehilangan haknya atau belum dicabut keanggotaannya oleh perusahaan.
- Segala hak mitra tersebut seperti bonus, reward, intensif, atau hadiah otomatis akan diserahkan kepada ahli waris yang telah disetujui oleh perusahaan.
BAB VI
Hak dan Kewajiban Mitra
HAK-HAK MITRA
- Mendapatkan bonus/komisi atas prestasi yang dilakukan sesuai dengan rancangan Marketing Plan.
- Mendapatkan produk-produk dengan informasi, manfaat, penggunaan produk, dan aturan penggunaan produk tersebut.
- Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan jaringan usaha yang seluas-luasnya di seluruh wilayah di Indonesia, baik dalam bentuk perekrutan mitra baru maupun pemasaran yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Mendapatkan fasilitas pelayanan dan kesempatan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan perusahaan serta berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan keanggotannya sebagai mitra.
- Menerima informasi yang benar dan jelas mengenai identitas perusahaan, produk, sistem pemasaran dan lainnya untuk memperlancar pengembangan usaha mitra
- Mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang cukup agar mitra dalam pelaksanaannya dilapangan bertindak dengan etis.
- Mematuhi segala peraturan yang ditetapkan perusahaan dan bekerja untuk mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan perusahaan.
- Dalam melaksanakan usahanya, mitra menjaga nama baik perusahaan.
- Mempelajari dan memahami Kode Etik dan Peraturan perusahaan, buku Pedoman Usaha dan informasi lain yang diberikan oleh perusahaan.
- Mengembangkan hubungan kemitraan kerja yang harmonis dengan perusahaan dan dengan upline atau downline nya baik dalam jaringan pemasarannya maupun diluar jaringan pemasarannya.
- Memberikan keterangan kepada konsumen dan atau calon mitra dengan informasi yang benar dan jelas segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang usaha perusahaan, sistem marketing plan perusahaan dan manfaat produk perusahaan.
- Melakukan pembinaan pada downline dalam grup jaringan pemasarannya.
- Memberikan prospek kepada downline atau calon mitra harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh perusahaan.
BAB VII
Batasan dan Larangan
- Mitra dilarang membeli produk atau mendorong para downline untuk membeli produk dalam kuantitas yang berlebihan dan Perusahaan akan melakukan audit secara berkala terhadap pembelian produk-produk tersebut.
- Tidak boleh melakukan praktek-praktek perekrutan yang mengecohkan, menyesatkan atau tidak adil;
- Mitra tidak diperbolehkan memasarkan, menjual ataupun menjadi mitra dari produk atau layanan perusahaan lainnya.
- Dilarang mengacaukan hubungan baik perusahaan dan para anggota lainnya
- Pada saat menjual produk perusahaan, diharapkan untuk menghormati pilihan dari customer
- Dilarang menggunakan segala macam jaringan perusahaan untuk memasarkan produk yang bukan produk dari perusahaan.
- Seorang mitra tidak diperbolehkan mempengaruhi dengan cara apapun merebut atau merekrut calon mitra yang sudah dipresentasikan oleh mitra lainnya, kecuali calon mitra tetap belum bergabung, serta keputusan akhir berada pada calon mitra untuk memilih sponsor / uplinenya.
- Seorang mitra tidak diperkenankan memanipulasi informasi perusahaan serta tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun kepada konsumen dan atau calon mitra, diluar dari yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Dilarang menghina ataupun memfitnah anggota penjual perusahaan lain ataupun pekerjaan lainnya, dilarang memandang rendah ataupun menghina perusahaan ataupun merek dagang lainnya.
- Dilarang menggunakan cara-cara yang tidak sah untuk mengajak seseorang bergabung.
- Mitra sebagai mitra independent yang dalam usahanya tidak mengatasnamakan perusahaan.
- Mitra dilarang menjual produk secara online melalui market place
- Mitra dilarang memajang dan menjual produk di lokasi eceran.
BAB VIII
Hak dan Kewajiban Perusahaan
HAK PERUSAHAAN
- Menerima formulir pendaftaran mitra yang diisi oleh mitra secara jujur dan benar.
- Dalam hal menjaga usahanya, perusahaan berhak untuk melakukan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh mitra – mitranya dalam menjalankan usahanya tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan perusahaan.
- Memberikan informasi yang jelas kepada mitra secara benar dan jelas tentang usahanya, marketing plan, produk dan lain-lain terkait dengan kegiatannya.
- Memberikan bonus/komisi/reward, atas usaha yang dilakukan oleh para mitranya sesuai dengan yang dijanjikan oleh perusahaan yang tercantum dalam Marketing Plan.
- Menyediakan produk yang baik dan berkualitas serta alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk mitra dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
- Mengadakan program pembinaan dan pelatihan secara berkala kepada mitra
- Perusahaan dalam melakukan usahanya dan pembinaan mitra, berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.
BAB IX
PEMBAYARAN BONUS
- Bonus yang diperoleh dibayarkan sesuai ketentuan Marketing Plan
- Bonus Plan A dihitung harian dan dibayarkan 2 Minggu kemudian dengan syarat sudah melakukan belanja perdana minimal Rp.2.ooo.ooo,-
- Bonus Plan B dibayarkan bulanan dan ditransfer paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dengan syarat sudah melakukan belanja RO (repeat order) pada bulan tersebut minimal Rp.600.000,-
- Bonus yang ditransfer sudah dipotong Pajak Penghasilan sesuai peraturan pajak PPH (sesuai peraturan PER31-2009 dan PER-57.PJ.2009)
- Bagi mitra yang memiliki NPWP harus mengirimkan foto copy KTP dan SCAN NPWP ke kantor pusat perusahaan atau diemail ke admin@tsp2u.co.id agar tidak dikenai denda pajak PPH.
BAB X
Pemberian Informasi
- Dalam memasarkan suatu produk hanya diperbolehkan untuk menggunakan segala macam jenis tulisan, rekaman yang disediakan oleh perusahaan, tidak diperbolehkan untuk menjual ataupun menggunakan segala macam informasi yang belum disetujui oleh perusahaan, apabila informasi yang belum disetujui oleh perusahaan digunakan untuk pelatihan, maka diharuskan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada perusahaan dan digunakan setelah mendapat persetujuan dari perusahaan.
- Mitra tidak mendemonstrasikan produk kepada pesaing bisnis perusahaan, disaat menerima tawaran demonstrasi dari suatu perusahaan, group atau perusahaan perorangan diharapkan mematuhi peraturan-peraturan di bawah ini :
- Segala macam kegiatan demonstrasi adalah murni khusus karena perorangan dan bukan untuk perusahaan yang bersangkutan.
- Dalam menjalankan segala macam kegiatan diharapkan untuk tidak menciptakan sisi negatif dari suatu produk, perusahaan ataupun angota lainnya dan juga untuk tidak menimbulkan beredarnya produk-produk palsu yang beredar atas nama perusahaan.
- Tanpa persetujuan tertulis, tidak diizinkan untuk menggunakan nama ataupun logo perusahaan dalam kegiatan apapun juga,
- Tidak diijinkan untuk menggunakan nama ataupun logo perusahaan untuk mendirikan organisasi ataupun memberi nama suatu produk.
BAB XI
Jaminan Kualitas Produk
- Perusahaan menjamin produk sesuai dengan kualitas yang dijanjikan.
- Untuk mengembalikan produk tersebut, diberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja
- Perusahaan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
- Perusahaan memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
BAB XII
Pengunduran Diri
Seorang mitra yang mengundurkan diri atau diberhentikan perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual kepada perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan dan perusahaan akan membeli produk tersebut dipotong biaya administrasi 10 % dari harga pembelian bersih, dan dipotong juga biaya setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan.
BAB XIII
Penyelesaian dan Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan antara mitra dan mitra lainnya, maka penyelesaian perselisihan itu dapat diseselaikan secara damai dengan cara perundingan.
- Apabila dalam penyelesaian perselisihan tersebut membutuhkan bantuan dari perusahaan, diharapkan dapat menulis permohonan bantuan secara tertulis kepada perusahaan dalam kurun waktu 3 hari terhitung dari hari terjadinya kasus, apabila terlambat untuk mengajukan permohonan secara tertulis makan perusahaan akan menimbang berdasarkan keadaan sebenarnya apakah layak untuk diberi bantuan atau tidak.
- Perusahaan segera mengadakan perundingan dengan pihak-pihak yang berselisih dan mengusahakan serta memimpin perundingan kearah mencapai penyelesaian secara damai.
- Persetujuan yang tercapai harus mempunyai kekuatan hukum sebagai perjanjian mitra.
- Perusahaan dalam usahanya menyelesaikan suatu perselisihan menggunakan segala daya upaya dan menimbang sesuatu dengan mengingat hukum, perjanjian-perjanjian yang ada, kebiasaan, dan kepentingan perusahaan.
BAB XIV
Kegiatan Yang Dilarang dan Sanksi-sanksi
Bagian Pertama
UMUM
- Mitra dilarang menggunakan atau memanfaatkan jaringan TSP untuk mengadakan pelatihan-pelatihan atau acara khusus di luar bisnis TSP dan atau bersifat komersial, kecuali telah mendapatkan izin secara tertulis dari perusahaan.
- Dalam menjalankan aktivitasnya, mitra tidak diperkenankan menggunakan suatu aktivitas pertemuan TSP untuk kepentingan lainnya yang berhubungan dengan politik atau sara.
- Seorang mitra dilarang menyatakan bahwa dia ataupun mitra lainnya mempunyai suatu daerah penjualan tertentu secara monopoli.
- Perusahaan akan melakukan tindakan administratif berupa himbauan, peringatan, peringatan keras atau pencabutan keanggotaan terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana yang diatur dalam BAB ini.
Bergabung dengan MLM Lain
- Mitra dilarang mempengaruhi atau mengajak mitra lainnya menjadi anggota perusahaan MLM lain atau segala jenis usaha perdagangan yang menggunakan sistem jaringan dalam bentuk apapun.
- Mitra dilarang memasarkan produk atau jasa perusahaan MLM lain dan menjelek-jelekkan/membandingkan produk TSP dengan produk yang dipasarkan oleh perusahaan lainnya.
- Mitra yang sudah berposisi Supervisor ke atas, dilarang menjadi anggota (mitra) di perusahaan MLM lain atau segala jenis usaha perdagangan yang menggunakan sistem jaringan (network) dalam bentuk apapun.
- Mitra (termasuk pasangannya) apabila bekerja sebagai staff management dan atau mendirikan perusahaan MLM lain atau segala jenis usaha perdagangan yang menggunakan sistem jaringan (network) dalam bentuk apapun akan dicabut keanggotaannya.
- Perusahaan berhak mencabut keanggotaan mitra tanpa peringatan terlebih dahulu terhadap pelanggaran tersebut.
Penjualan Produk
- Produk-produk TSP tidak boleh dijual dan/atau dipamerkan di toko-toko, toko obat, apotek, supermarket, kios-kios, atau tempat-tempat umum lainnya yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang ditunjuk oleh perusahaan.
- Harga jual dari semua produk (harga konsumen) ditentukan oleh perusahaan. Mitra dilarang untuk menjual produk-produk tersebut dengan harga yang lebih rendah dan/atau harga yang lebih tinggi dari harga konsumen.
- Perusahaan berhak mencabut keanggotaan mitra tanpa peringatan terlebih dahulu terhadap pelanggaran tersebut.
Pembelian Produk
- Mitra dilarang untuk melakukan pembelanjaan produk yang melebihi kewajaran yang bertujuan untuk menimbun produk.
- Mitra dilarang membelanjakan/menggunakan/menjalankan kartu keanggotaan yang bukan atas namanya sendiri.
- Kartu keanggotaan distributor dilarang dibelanjakan/digunakan/dijalankan oleh orang lain selain dirinya sendiri.
- Perusahaan berhak mencabut keanggotaan mitra tanpa peringatan terlebih dahulu terhadap pelanggar tersebut.
Banding
- Sanksi yang diberikan kepada mitra akan dilakukan oleh bagian yang bertanggung jawab secara tertulis kepada mitra yang melanggar ketentuan, mitra yang menerima sanksi dapat mengajukan banding kepada perusahaan dalam kurun waktu 30 hari tertanda tanggal yang tercantum di surat tersebut, syarat dari pengajuan banding.
- Mitra yang mengajukan banding haruslah memiliki bukti-bukti yang kuat.
- Perusahaan berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan oleh mitra yang bersangkutan akan melakukan investigasi ulang terhadap kasus yang bersangkutan.
BAB XV
Penutup
- PT. Trima Sarana Pratama memiliki wewenang penuh untuk mengubah, memperbaharui, menambah, menghapuskan semua atau sebagian kode etik bila dipandang perlu oleh perusahaan demi mencapai sasaran yang lebih baik lagi dan menguntungkan bagi pihak-phak terkait.
- Setiap perubahan dan atau penyempurnaan akan diberitahukan kepada mitra secara tertulis dalam waktu yang secepat-cepatnya.
- Hal-hal yang belum tercakup dalam Kode Etik ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.
Jakarta, 2017
Manajemen TSP

